Skip to main content

2 Orang Mahasiswa Berhasil Diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu

 

Bengkulu, Siberspace.id -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit II berhasil menangkap Mahasiswa inisial JE (19) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Mahasiswa inisial NA (18) warga Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (18/09/24).

 

Dalam kegiatan press release Rabu (18/09/24) ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK., mengatakan, kronologis berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 swkitar pukul 23.30.Wib  yang terjadi didalam rumah yang beralamat di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

 

"Dilakukan diamankan terduga pelaku atas nama inisial JE dan NA, kedua pelaku belum pernah dihukum atau terlibat tindak pidana apapun," ucap AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.


"Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas pavir merk Royo yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar, 1 buah alat hisap sabu dan botol aqua, 1 unit handphone Iphone warna hijau dengan simcard, dan 1 unit handphone Oppo warna hijau dengan simcard," tambahnya.


Untuk sumber barang, ganja didapat dari tersangka AD dengan peran membeli, atau menerima  Subsider memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

"Akibat kejadian ini kedua terduga pelaku inisial FE dan NA atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 8 Miliar," pungkasnya.

 

Reporter : Muldianto

Editor : Melinda

Wilayah