Skip to main content

Angka Perceraian Provinsi Bengkulu Tercatat 4.226 Kasus

Bengkulu, Siberspace.id -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu mengungkapkan angka perceraian di Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 4.226 Kasus. Jumat (1/9/23)

 

Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Sipuan menyampaikan yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian adalah dari pihak perempuan, cerai gugat dengan alasan kekerasan rumah tangga, ekonomi, campur tangan orang tua, masalah hukum dan lain lain.

 

Banyaknya kasus perceraian pun diantisipasi dengan adanya penguatan bimbingan perkawinan (Binwin) terhadap para calon pengantin. 

 

Pada Bimwin tersebut terdapat 50 pasangan calon pengantin dari 9 kantor urusan agama dengan penguatan materi dan pendidikan keluarga yang disampaikan Kemenag termasuk dalam upaya pencegahan stunting.

 

Binwin diperlukan untuk mendapat informasi pernikahan, khususnya mengenai kesiapan usia agak tidak terjadinya stunting, serta mencegah terjadinya perceraian.

 

"Mudah mudahan dengan bekal ilmu agama ketika menjalankan rumah tangga, Saya berharap agar tidak terjadinya kasus kasus tersebut," Harap Sipuan.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah