Skip to main content

Badan Pangan Nasional Tetapkan HET Beras

Jakarta, Siberspace.id -- Badan Pangan Nasional tidak akan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Jumat (6/10/2023)

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. 

 

"Kalau kita cabut nanti kita tahu bahwa harga beras tinggi atau rendah itu darimana. Sehingga HET tidak dapat dicabut," kata Kepala Bapanas

 

HET beras telah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan berbagai biaya yang keluar sampai akhirnya menjadi beras. Bahkan dalam perhitungannya, Bapanas turut melibatkan berbagai pihak. 

 

Oleh karena itu, yang harus didorong adalah produksi padi nasional. Sementara di sisi lain, pemerintah menyiapkan cadangan pangan untuk mengintervensi jika harga mengalami gejokak.

 

Diketahui, terhitung 15 Maret 2023 pemerintah resmi menaikan HET komoditas beras. Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, zona 2 Rp11.500, zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.

 

Reporter : Hendra

Editor : Muldianto

Wilayah