Skip to main content

Bawaslu Rejang Lebong : APS Yang Melanggar, Akan Ditertibkan

Rejang Lebong, Siberspace.id -- Jelang Pemilu Serentak Tahun 20224, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, pantau langsung pemasangan 1.152 alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg di Kabupaten Rejang Lebong. Minggu (22/10/2023)

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali. Ia mengatakan pemasangan APS sudah marak dilakukan bakal caleg, baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI maupun DPD RI.

 

"Saat ini sudah ada 1.152 APS yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dan petugas pengawas tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan selalu memantaunya," kata dia.

 

Lanjutnya, hal ini dilakukan guna menindak pelaku pelanggaran pemasangan APS itu berdasarkan Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 tahun 2021 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor180 tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Kabupaten Rejang Lebong.

 

“Untuk menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP Rejang Lebong untuk menertibkan APS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya 




Bawaslu Rejang Lebong juga sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu agar segera menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan dan masuk dalam kawasan zona hijau.


Reporter : Niko

Editor : Muldianto

Wilayah