Skip to main content

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025

Bengkulu, Siberspace.id --

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Setelah sebelumnya memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025, kini pemerintah memberikan tambahan waktu lima hari lagi, yakni dari 16 hingga 20 Januari 2025.

 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menetapkan kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN. Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang menjelaskan lebih lanjut tentang pengadaan PPPK.

 

Kepala BKN melalui Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan ini kepada semua pihak terkait, serta memastikan bahwa pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran. 

 

"Jika pegawai Non-ASN yang terdaftar tidak melakukan pendaftaran, maka mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," tegas Ridwan.

 

Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pada 20 Januari 2025. Selain itu, calon pelamar diminta untuk selalu mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari kesalahan atau informasi yang tidak valid.

 

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak pegawai Non-ASN yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk bergabung menjadi PPPK dan mendapatkan hak status kepegawaian yang lebih jelas.

 

Reporter : Edoin

Editor : Melinda

Wilayah