Damkar Rejang Lebong : Bupati Sudah Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Bahaya Kebakaran
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terbitkan larangan pembukaan lahan pertanian baru. Jumat (20/10/2023)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong Fery Najamudin.
“Masuk musik kemarau panjang sangat besar sekali kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya
Lanjutnya, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, sudah mencapai 14 kejadian dengan luasan areal yang terbakar lebih dari 10 hektare.
Menanggapi hal ini, Bupati Rejang Lebong menerbitkan surat edaran tentang antisipasi bahaya kebakaran di Kabupaten Rejang Lebong yang berisikan upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran, dan juga larangan-larangan serta sanksi hukum.
Terakhir, ia mengatakan berdasarkan surat edaran ini, para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini bisa dikenakan sanksi hukum atas pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No.39/2014 tentang Perkebunan.
“Sudah jelas ada disurat edaran apa akibatnya jika masih nekat untuk membakar lahan,” tutupnya
Reporter : Niko
Editor : Muldianto
- 250025 views