Skip to main content

Dempo Xler Bahas Proses Hibah Gedung Gunung Bungkuk STQ

 

Bengkulu, Siberspace.id -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP., membahas tentang proses hibah gedung Gunung Bungkuk Eks Seleksi Tilawatil Quran (STQ). Sabtu (17/2/2024)

 

Dempo menjelaskan untuk proses hibah gedung Gunung Bungkuk tersebut masih dalam proses hibah dan sedang menunggu dikeluarkan dari aset Surat Keputusan (SK) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

 

"Gedung Gunung Bungkuk itu terdata sebagai aset PAD Pemprov yang belum dikeluarkan dari SK PAD Pemprov nya, jadi yang bermasalah itu Pemprov bukan pihak DPRD yang menghambat dan sebagainya," ucap Dempo 

 

Dempo menambahkan, untuk saat ini lahan eks STQ (kecuali bangunan gedung Gunung Bungkuk) berhasil dihibahkan ke pihak UINFAS (Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno), dan sedangkan persoalan gedung yang belum dihibahkan ia menyebut ada mekanisme yang harus dilakukan.

 

"Saat ini lahan STQ sudah bisa digunakan oleh UINFAS yang mana secara proses sudah bisa digunakan, namun untuk secara total memang belum, terkecuali gedung Gunung Bungkuk, karena aset gedung lainnya itu tidak termasuk kedalam aset data sumber PAD," ucap Dempo.


Dilanjutnya, untuk secara mekanisme kepemilikan aset pemerintah daerah yang ingin dihibahkan terutama yang nilai asetnya di atas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD, karena akan dikeluarkan dari aset sumber PAD.

 

''Setelah Gedung Gunung Bungkuk dikeluarkan dari data sumber PAD baru bisa dan Desember kemarin Pemprov sudah bersurat dengan Kemendagri untuk mengeluarkan itu, nanti kalau semuanya selesai atau dikeluarkan dari data sumber PAD maka akan ada surat dari DPR terkait MoU totalitas,'' tutup Dempo (ADV)

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah