Skip to main content

Diduga Ditelantarkan Suami Oknum Polri, Wanita Muda Asal Lebong Ajukan Dumas ke Polda Bengkulu

Bengkulu, Siberspace.id -- Seorang wanita muda berinisial LA (24), warga Desa Tanjung Bunga 2, Kecamatan Lebong Tengah, resmi mengajukan pengaduan ke Polda Bengkulu terkait dugaan penelantaran anak dan ketidakpedulian nafkah dari suaminya, yang merupakan seorang oknum anggota Polri berinisial RR (24). Laporan tersebut diajukan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Deski Bewantara, pada Kamis (13/03/2025).

 

Menurut LA, pernikahannya dengan RR yang dilangsungkan pada 21 September 2023 telah diwarnai dengan masalah serius. Selama lebih dari satu tahun pernikahan, RR dinilai tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin untuk dirinya dan anak mereka. 

 

"Setelah menikah, dia memilih pulang ke rumah orang tuanya. Kami tidak mendapat restu dari keluarganya, dan sejak itu saya tidak pernah menerima nafkah sama sekali," ungkap LA kepada awak media.

 

Lebih lanjut, LA juga menjelaskan bahwa hubungan komunikasi dengan suaminya semakin buruk. Ia mengaku tidak bisa lagi menghubungi RR karena nomor telepon dan akun media sosialnya telah diblokir oleh suaminya.

 

 "Setelah menikah, saya tidak pernah bertemu dengannya. Ketika saya mencoba menemui dia di Polres Lebong untuk mengajukan Kartu Penunjukan Istri (KPI) dan Kartu Tanda Anggota Bhayangkari (KPA), saya malah ditolak," tambahnya.

 

Awal mula hubungan mereka dimulai dengan pacaran, namun peristiwa tak terduga terjadi ketika LA hamil di luar nikah. Meskipun demikian, keduanya sepakat untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan, meskipun harus menghadapi penolakan dari pihak keluarga RR. 

 

"Kami sempat mengalami kecelakaan, dan kemudian saya hamil. Kami memutuskan menikah meskipun keluarga RR menentang pernikahan ini," ujar Deski Bewantara, kuasa hukum LA.

 

Deski melanjutkan, meskipun pihaknya semula berniat untuk membuat laporan polisi, mereka kemudian diarahkan oleh petugas Polda Bengkulu untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

 

 "Kami awalnya ingin melapor, namun setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat. Kami ikuti prosedur ini," jelas Deski.

 

Tidak hanya itu, Deski juga menambahkan bahwa mereka akan melanjutkan laporan ini dengan melaporkan dugaan kelalaian dari oknum anggota Polri tersebut ke Propam Polda Bengkulu. 

 

"Setelah pengaduan ini diproses, kami akan lanjutkan dengan laporan ke Propam Polda Bengkulu," tegasnya.

 

Kasus ini mendapat perhatian publik, khususnya terkait dugaan penelantaran dan perlakuan tidak adil terhadap istri dan anak oleh oknum anggota Polri. Polda Bengkulu memastikan akan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin adanya keadilan untuk semua pihak yang terlibat.

 

Reporter : Edoin

Editor : Melinda

 

 

Wilayah