Diduga Pengedar Ganja, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Pelaku
Bengkulu, Siberspace.id -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit I berhasil menangkap 1 orang inisial YH (35) warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jum'at (4/10/24).
Disampaikan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu. AKBP Joan Verdianto, S,IK,.M Tr opsla, kronologis berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bahwa terduga pelaku sering bertransaksi narkotika jenis ganja diseputaran Pasar Tais.
"Atas informasi tersebut Personil Subdit I menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam Pada hari Kamis Tanggal 25 September 2024 lalu sekitar pukul 20.10 Wib dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku dan diamankan bersama barang bukti," ucap AKBP Joan Verdianto saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Personil Subdit I melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial YH (35) yang merupakan jaringan peredaran narkotika jenis ganja diseputaran Pasar Tais. Dari hasil interogerasi diketahui bahwa barang bukti yang didapatkan tersebut didapatkan dari inisial MA (dea lay)," tambahnya.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan Personil Subdit I Ditresnakoba Polda Bengkulu di lokasi tepat kejadian perkara di Jalan Pasar Tais Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
"Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika golongan I jenis Ganja dibungkus kertas warna coklat, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dengan simcard," jelasnya.
Akibat kejadian ini terduga pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Reporter : Muldianto
Editor : Melinda
- 250020 views