Skip to main content

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Imbau Nelayan Daftar SIPI dan SIUP

 

Bengkulu, Siberspace.id -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu imbau untuk nelayan di Provinsi Bengkulu segera mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Minggu (17/12/2023)

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa nelayan dapat beroperasi sesuai dengan kebijakan dan aturan pemerintah. 

 

“Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat melaut dan sekaligus memanfaatkan potensi laut Bengkulu secara berkelanjutan,” katanya 

 

Lanjutnya,  sektor kelautan dan perekonomian nelayan diharapkan dapat berkembang positif, memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

 

"Kami terus memberikan fasilitasi kepada nelayan agar mereka dapat memanfaatkan potensi laut Bengkulu secara optimal dan sesuai dengan aturan. Mulai dari mengubah alat tangkap menjadi ramah lingkungan hingga memfasilitasi pembuatan izin secara gratis bagi yang belum memiliki," lanjutnya 

 

Syafriandi juga menyoroti rencana pemeriksaan kelayakan kapal-kapal nelayan oleh kementerian terkait pada tahun 2024. Ia mengimbau kepada para nelayan yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya guna menghindari penindakan pada Januari-Februari mendatang.

 

"Segera mengurus izin menjadi langkah penting karena di Desember kita berharap semuanya sudah selesai. Pada Januari-Februari, tim dari Kementerian akan turun untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak memiliki izin," pungkasnya 

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah