DP3AP2KB Provinsi Bengkulu Launching Santapan Rasa
Bengkulu, Siberspace.id -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu gelar Santapan Rasa (Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Rumah Amanah Rafflesia) di Hotel Nala Sea Side Bengkulu. Kamis (26/10/2023)
Acara ini digelar guna melindungi para anak dan perempuan yang ada di Bengkulu agar terhindari dari kekerasan yang sedang terjadi pada saat ini.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd mengatakan, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang telah undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pindana perdagangan orang.
“Pelaku kekerasan, perdagangan orang itu semuanya akan mendapatkan hukuman berupa tindak pidana,” katanya
Ia juga menjelaskan dalam perlindungan anak ini sudah memiliki undang-undang yang tertera juga oleh hukum negara yang ada, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ada juga menteri perlindungan anak Republik Indonesia.
Disampaikan juga oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE dalam acara launching Santapan Rasa (Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Rumah Amanah Rafflesia) perlindungan dalam anak dan perempuan ini bisa dari berbagai tindakan kekerasan.
"Santapan Rasa (Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Rumah Amanah Rafflesia ) ini merupakan bentuk perlindungan perempuan ," ungkap Foritha.
Lanjutnya, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan ini adalah hal yang harus kita perhatikan dan fokuskan untuk kedepannya.
"Maka dari ini Indonesia harus melakukan perhatian yang cukup terhadap perlindungan anak dan perempuan yang sedang terjadi pada saat ini, " tutupnya.
Reporter : Devi Tristiani
Editor : Muldianto
- 250099 views