Skip to main content

DPRD Blitar Fasilitasi Pertemuan PLN dan Keluarga Korban Tersengat Listrik

 

Siberspace,id, Blitar - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi antara PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk mempertemukan kedua pihak sekaligus mendorong penyelesaian atas persoalan yang terjadi sejak 2025 lalu. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang anak meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan DPRD menerima audiensi tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya membantu kedua belah pihak mencari jalan keluar.

“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.

Menurutnya, DPRD mendorong agar PT PLN dan keluarga korban kembali melakukan mediasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka ruang komunikasi dan mencari titik temu sehingga persoalan tidak semakin berlarut.

“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.

Audiensi dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi III. Hadir pula perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri, dan Surabaya, kuasa hukum beserta keluarga korban, serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, berharap PT PLN dapat segera memenuhi hak-hak keluarga korban melalui mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.

Sementara itu, perwakilan PT PLN yang hadir menyampaikan bahwa dirinya datang sebagai perwakilan perusahaan. Mengenai penyelesaian perkara, hasil audiensi akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Satreskrim Polres Blitar mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian antara kedua pihak sebelumnya telah dilakukan melalui tiga kali proses mediasi di Polres Blitar. Namun, proses tersebut belum menghasilkan titik temu.

 

dok. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar

Pihak kepolisian berharap PT PLN dan keluarga korban kembali membuka komunikasi melalui mekanisme mediasi. Dengan komunikasi yang baik dan kesepakatan bersama, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara aman dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk kembali mempertemukan kepentingan PT PLN dan keluarga korban. DPRD mendorong agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 itu segera memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang disepakati bersama.

DPRD juga menilai komunikasi dan mediasi merupakan langkah penting agar persoalan tidak terus berlarut, sekaligus memastikan hak dan kepentingan masing-masing pihak tetap mendapatkan perhatian secara proporsional.

Wilayah