Endorse Judi Online Berhasil Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulu, Siberspace.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil meringkus Endorse judi online situs Kamboja inisial IE di wilayah hukum Polda Bengkulu, Senin (04/11/24).
Dalam press release yang dipimpim Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.IK., M.Si., mengatakan, kronologis perkara berawal dari Personil Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dimana ditemukan pemilik akun Instagram yang nama XXXX, memosting konten atau situs yang bermuatan perjudian pada story instagram. Atas peristiwa tersebut melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Ahli dari Kominfo, terhadap konten atau situs yang bermuatan dengan perjudian tersebut dapat ditingkatkan ketahap penyelidikan.
"Dalam upaya proses penyelidikan Personil Subdit Siber berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial IE di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone 15 Promax, akun Instagram dengan nama xxx yang terdapat adanya konten atau situs yang bermuatan perjudian," ucap Kombes Pol Anuardi.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan menyebutkan, peran tersangka sebagai Endorse judi online. Dengan modus operandi pelaku melakukan (Endorse) memosting konten atau situs yang bermuatan perjudian pada Akun Media Sosial Intragram dengan, dan atas perbuatan pelaku mendapat imbalan. Serta dengan motif pelaku yaitu mendapat keuntungan materil.
"Ditaksir berdasarkan keterangan pelaku selama men Endorse konten atau situs bermuatan perjudian tersebut dari tahun 2023 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024 mendapat imbalan lebih kurang sebesar Rp 100.000.000," tutur Wayan.
Ia juga menambahkan untuk pelacakan sendri, ini cukup lama kita lacak karena media sosial tersangka tidak ada nomor telpon yang tercantum disana. Kita lacak kurang lebih satu bulan kemudian ketemulah kita keberadaan tersangka di Mana, setelah kita cek keberaan tersangka di Manna barulah kita lakukan penangkapan.
"Dengan sistem transfer, orangnya ada di Indonesia terus tim Siber terus mengecek keberadaan bandar dalam situs tersebut ternyata ada di Kamboja. Situs tersebut masih di aktifkan, tapi tidak bisa diakses karena itu menjadi alat bukti untuk nanti dipersidangan itu harus terblokir oleh Kominfo," jelas Wayan.
Akibat kejadian ini terduga peluku dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Reporter : Muldianto
Editor : Melinda
- 250070 views