Bawaslu BU Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan
Bengkulu Utara, Siberspace.id -- Pasca imbauan dari Bawaslu terkait Alat Peraga Kampanye dan baliho yang melanggar aturan Pemilu 2024, ternyata imbauan ini tidak di indahkan oleh parpol Bengkulu Utara. Minggu (12/11/2023)
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo SH mengatakan tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Ratusan baliho, stiker, serta pamflet yang berisi konten kampanye para Calon Legislatif (Caleg) akhirnya diturunkan dan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya
Lanjutnya, sesuai dengan peraturan yang ada dan penetapan yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara bahwasanya sepanjang dua jalur di Kota Arga Makmur tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.
Andi juga menambahkan, penurunan APK tersebut karena masa kampanye sendiri baru bisa dilakukan setelah 25 hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Selama dua hari Bawaslu bersama dengan Satpol PP dan Polres Bengkulu Utara menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang,"tambahnya
KPU Bengkulu Utara memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye dengan pemasangan APK pada 28 November 2023.
Reporter : Erwin
Editor : Muldianto
- 250077 views