Bawaslu Imbau APK Parpol Di Jalur Hijau Segera Ditertibkan
Bengkulu, Siberspace.id -- Bawaslu Kota Bengkulu Imbau Parpol dan Bacaleg tidak melangggar aturan pemasangan APK di jalur hijau. Senin (13/11/23).
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan, Bacaleg dan partai politik diminta untuk segera menurunkan alat peraga kampanye atau apk yang saat ini masih terpasang di median jalan maupun di zona hijau sebelum tanggal 28 november mendatang.
“Dalam minggu ini kita akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan DLH Kota Bengkulu terkait penertiban ini. Artinya di seluruh median jalan maupun zona hijau yang memang itu sesuai perda akan ditertibkan,” ucapnya.
Diduga sebanyak 3.500 alat peraga kampanye (apk) yang terpasang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
"Dalam pelanggaran itu terdapat banyak apk seperti gambar paku yang mencoblos nomor, dan mengarahkan pencoblosan nomor pada apk tersebut," lanjutnya.
Masa kampanye itu belum masuk, masa kampanye itu baru dimulai tanggal 28 mendatang. Yang kita data itu yang melanggar. Pertama dia memang melanggar secara aturan perda di zona hijau di median jalan atau di beberapa lampu merah. Dan itu memang sudah terdata di kita.
"Meskipun sudah ditetapkan melalui rapat pleno Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Bengkulu beberapa hari lalu, Bawaslu tetap mengingatkan kepada seluruh caleg maupun parpol untuk tidak melakukan kampanye," tutupnya.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250063 views