Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Bengkulu Capai 18,7 Miliar
Bengkulu, Siberspace.id -- Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak rokok yang diperoleh Pemkot Bengkulu dalam satu tahun mencapai Rp 18,7 miliar. Sabtu (16/9/23)
DBH pajak rokok didapat dari cukai rokok yang ditarik pemerintah dari setiap rokok yang dijual ke masyarakat.
Dengan begitu, semakin meningkat jumlah warga Kota Bengkulu yang merokok. Maka dipastikan, tahun 2024 DBH pajak rokok yang diterima Pemkot berpotensi lebih besar.
Besarnya DBH pajak rokok tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Toharudin, ST
“Biasanya ini per tahun targetnya, dan tahun 2023 ini, Kota Bengkulu dapat Rp 18,7 miliar,” ungkap Toharudin.
Dari besaran DBH tahun ini, sudah masuk ke rekening Pemkot Bengkulu, DBH pajak rokok sebesar 7 miliar. Diterima Pemkot pada 10 April 2023. Dan saat ini Pemkot tengah menunggu penyaluran tahap berikutnya dari Pemprov Bengkulu
Sampai saat ini, DBH pajak rokok ke Kota Bengkulu berhasil di transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 7 miliar pada triwulan pertama,” sebutnya.
Toharudin menyebutkan, pajak rokok untuk Kota Bengkulu digolongkan besar. Hal ini sebanding dengan jumlah perokok di Kota Bengkulu yang memiliki minat cukup banyak.
“Semakin banyak terjual rokok, semakin banyak pula pajak rokok yang diterima oleh Kota Bengkulu,” sebutnya
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250090 views