Dinas Perhubungan Awasi Truk Over Loading (ODOL)
Bengkulu, Siberspace.id -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu awasi truk over dimensi overloading (odol) karena kerap menjadi gangguan lalu lintas. Kamis (7/9/23)
Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, keberadaan truk odol menjadi salah satu atensi. Keberadaannya kerap dikeluhkan masyarakat. Seperti banyaknya debu yang berterbangan saat melintas, hingga adanya truk yang iring-iringan dan kebut-kebutan di jam sibuk.
“Dengan adanya kendaraan ODOL ini akan menyebabkan jalan yang dilalui akan cepat rusak. Pasalnya odol ini dia over dimensi, artinya dimensi dari luasan dari pada truk atau bak truk, atau bak mobil yang ditambah baik baknya, atau sasisnya yang ditambah. Sehingga penambahan dari sasis atau penambahan dari besarnya baknya ini akan menambah muatannya,” jelas Hendri
Status jalan di Kota Bengkulu ialah Jalan kelas III dengan ketentuan jalan yang dilalui oleh kendaraan 8 Ton di luar jumlah berat yang diperbolehkan mobil dalam kondisi kosong.
Jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan RI menindak tegas terkait ODOL over dimensi dan over loading serta tindaklanjut pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mana pelaksanaan zero odol akan digalakkan pada 2023.
Dishub juga mengimbau agar seluruh kendaraan bertonase tinggi tidak masuk kota karena sudah ada Bengkulu oto ring road. Sehingga tidak akan mengganggu jalan yang ada, karena sudah sesuai berdasarkan beban jenis kendaraan untuk melalui jalan tersebut.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250031 views