Skip to main content

Disnaker Kota Bengkulu Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban THR Sebelum Lebaran

Bengkulu, Siberspace.id -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu kembali mengingatkan seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Lebaran 2025. Imbauan terakhir yang disebarkan oleh Disnaker pada Jumat sore (21/03) ditujukan agar semua perusahaan di Kota Bengkulu dapat memenuhi hak pekerjanya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengedarkan imbauan terkait kewajiban pembayaran THR ini baik secara langsung kepada perusahaan maupun melalui media. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak Disnaker belum menerima laporan dari pekerja yang mengeluhkan belum diterimanya THR mereka.

 

 

"Sampai hari ini, tidak ada laporan masuk terkait pembayaran THR. Kami berharap ini menjadi indikasi bahwa perusahaan-perusahaan di Bengkulu sudah mematuhi kewajibannya untuk membayar THR tepat waktu," kata Firman.

 

 

Selain itu, Disnaker Kota Bengkulu juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya terkait THR tidak dipenuhi. Posko pengaduan ini akan beroperasi hingga satu bulan setelah Lebaran. Firman menegaskan, setiap laporan yang diterima akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Jika terbukti ada perusahaan yang tidak membayar THR, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi yang sesuai.

 

 

"Kami membuka posko pengaduan THR dan mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Meskipun hingga saat ini belum ada pengaduan, kami pastikan posko ini masih buka hingga satu bulan setelah Lebaran. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujarnya.

 

 

Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Kota Bengkulu berharap dapat memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Selain itu, posko ini juga menjadi upaya untuk mengingatkan perusahaan agar mematuhi peraturan yang ada, demi kesejahteraan para karyawan di Kota Bengkulu. Dengan adanya imbauan dan posko pengaduan, Disnaker berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Diharapkan dengan langkah ini, seluruh pekerja di Kota Bengkulu bisa merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan, tanpa merasa khawatir tentang hak-hak mereka yang belum dipenuhi.

 

 

Reporter : Edoin

Editor : Melinda

Wilayah