Skip to main content

Ini Penyebab yang Bikin Kita Ngelus Dada, Ternyata Sudah 686 Kepala Desa Dipenjara

Bengkulu, Siberspace.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut ada 686 desa tersangkut kasus hukum soal anggaran, berujung pada kepala desa (kades) di penjara.  Hal itu diungkapkan Firli saat memberikan sambutan di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu. Ia mengatakan dari data yang diperoleh sejak 2015 hingga 2022, anggaran dana desa di seluruh Indonesia mencapai Rp 468,9 triliun.

“KPK mencatat begitu besar anggaran diluncurkan pemerintah ke desa. Setidaknya dari tahun 2015 sampai 2022 ada Rp 468,9 triliun ini sangat tinggi. Kedua adalah data penanganan perkara yang tersangkut dengan desa, saya mencatat tidak kurang dari 686 desa dan 651 kepala desa yang tersangkut perkara hukum,”  ucap Firli.

Persoalan itu yang menyemangati KPK untuk membentuk desa anti korupsi. “KPK sayang dengan para kepala desa," tegasnya.

Ia menjelaskan berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak. Penindakan pun sudah tegas termasuk menjerat koruptor dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Setiap orang yang melakukan korupsi tidak hanya penghukuman badan tapi juga tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh harta kekayaan koruptor dirampas negara dan pelaku jadi miskin. Kalau hanya dipenjara nggak akan takut korupsi. Tapi kalau harta kekayaan dirampas, dimiskinkan, mereka takut. Mereka tidak takut dipenjara tapi takut miskin,” katanya.

Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, awalnya banyak yang meragukan apakah kepala desa bisa mengelola dana desa. Dengan bantuan KPK, menurut Halim, menjadi sebuah bantuan penting karena Kemendes PDTT tidak mungkin menangani dan mengawasi sendiri.

“Karena tidak mungkin tangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan variasi budaya yang dimiliki,” jelas Halim. (Cdy)

Wilayah