Skip to main content

Kejari BU Tuntut Pelaku Asusila Vonis Pidana 20 Tahun

Bengkulu Utara, Siberspace.id -- JPU Kejari Bengkulu Utara dalam sidang terpisah di PN Argamakmur, menuntut pelaku Asusila pidana 20 tahun penjara. Senin (13/11/23).

 

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

 

“Karena kedua terdakwa berstatus ayah kandung dan ayah tiri korban, maka tuntutan ditambah sepertiga sesuai dengan ayat 3 sehingga kita tuntut 20 tahun penjara. Ini merupakan tuntutan maksimal,” ucapnya.

 

Selain dinilai terbukti melakukan tindak pidana, kedua terdakwa juga dinilai sangat merusak masa depan korban secara psikis. Wa melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, perempuan berusia 13 tahun. Sedangkan Ri berbuat asusila terhadap anak kandungnya, perempuan berusia 16 tahun.


Khusus Wa, dalam melakukan aksi terhadap anak tirinya menggunakan celurit. Terdakwa menempelkan celurit ke leher korban dan memaksa korban.

 

“Sepanjang persidangan, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya menguatkan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” lanjutnya.

 

Kami berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum bisa disepakati hakim dan tertuang dalam putusan. Dan vonis nantinya akan minimal sama dengan tuntutan.

 

"Hal ini diharapkan menjadi efek jera pada terdakwa dan peringatan pada orang lain agar tidak melakukan hal serupa," tutupnya.

 

Reporter : Niko

Editor : Muldianto

Wilayah