Skip to main content

Ketahuan Bawa 2 Paket Besar Ganja, Warga Kepahiang Ditangkap

Rejang Lebong, Siberspace.id  - Dua warga Kabupaten Kepahiang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena membawa narkotika jenis Ganja.  Pelaku diamankan saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang.

 

Kedua laki-laki ini berinisial PI (29) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dan DW (32) warga Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan penangkapan ini bermula dari anggota Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah itu, anggota melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang didapat melintas di jalan tersebut dan langsung diberhentikan.

Yang mana dibawa oleh dua orang warga Kepahiang. Saat digeledah ternyata keduanya membawa narkotika jenis ganja.

 

"Benar, dua orang diamankan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong , inisial PI dan DW,"sampai Kasi Humas.

 

Ditambahkannya, saat dilakukan pemeriksaan dilokasi diketahui barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ini berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dan satu paket sedang narkotika jenis ganja. Kedua paket ganja itu dibungkus oleh pelaku menggunakan kertas berwarna putih.

Karena hal ini kedua pelaku terancam pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah