Komplotan Penggelapan Mobil Modus Rental Diciduk Polisi
Bengkulu, Siberspace.id - Empat pria dengan berinisial AK warga Kabupaten Empat Lawang, HY warga Bengkulu Tengah, DH warga Kabupaten Kaur serta ZA warga Kota Bengkulu, ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Keempatnya merupakan pelaku tindak pidana penggelapan mobil. Dalam menjalankan aksinya mereka berpura-pura merental mobil tersebut, namun kemudian tidak dikembalikan lagi.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. David Tampubolon melalui Kanit Pidum, Ipda, Rido Fajri menjelaskan keempatnya ditangkap berawal dari laporan korban Wahit Rohani warga Kandang Mas Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Ketika itu korban melapor ke Polresta Bengkulu jika satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor Polisi BD 1447 CM yang dirental DH, tak kunjung dikembalikan. Mobil saat itu dirental bulan Desember 2022.
Dari laporan korban itulah Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan dan didapatilah pelaku DH berada di kawasan Panorama. Setelah meringkus GH, satu per satu tiga pelaku lainnya juga dibekuk.
“Keempat pelaku yang diamankan di kawasan dan lokasi yang berbeda-beda,” lanjut Ipda, Rido Fajri.
Saat ini dilakukan pengembangan untuk mengetahui peran keempat pelaku, termasuk mencari barang bukti mobil yang sudah dijual pelaku. (TDT)
- 250094 views