Lagi, Bawaslu Surati Parpol Terkait APS Melanggar Aturan
Bengkulu, Siberspace.id -- Terkait alat peraga sosialisasi (APS) yang keberadaannya melanggar aturan telah ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu dengan memberikan surat imbauan ke partai politik. Sabtu (4/11/2023)
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari.
"Kami sudah berkirim surat hingga tiga kali ke partai politik, untuk menertibkan sendiri APS yang melanggar,"katanya
Lanjutnya, setelah pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka tidak ada lagi APS yang boleh terpasang.
"Pasca penetapan DCT nanti kita harapkan semua APS sudah ditertibkan, karena ada waktu jeda hingga 27 November sebelum tahapan kampanye di mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," lanjutnya
Pihaknya berharap dengan telah diberikan kembali surat teguran kepada partai politik yang melanggar, agar segera melepaskan sendiri APS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 pasal 79 bahwa APS hanya boleh memuat logo logo partai, nama partai, nama urut partai, nama dan foto calon legislatif serta tidak tidak boleh mengandung unsur ajakan dan sebagai.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250067 views