LPK-RI Apresiasi GTRA dan DPRD Blitar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Perkebunan Kruwuk
Blitar, Siberspace.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar memberikan apresiasi kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar atas upaya mereka memfasilitasi pertemuan lintas pihak terkait konflik lahan di Perkebunan Kruwuk. Pertemuan yang digelar pada Selasa (30/9/2025) itu dinilai menjadi langkah penting menuju penyelesaian yang berkeadilan.
Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Iskandar Zulkarnain, menuturkan bahwa lembaganya selama ini mendampingi salah satu kelompok masyarakat (pokmas) yang terlibat dalam sengketa tersebut. Ia menilai, forum yang difasilitasi GTRA dan DPRD berhasil membuka jalan baru bagi penyelesaian yang konstruktif.
"Kami mengapresiasi GTRA dan Komisi III DPRD Blitar yang telah menjembatani pertemuan ini. Harapan kami, ke depan ada legalitas sesuai prosedur sehingga negara benar-benar hadir dalam penyelesaian konflik ini dan tercipta kondusivitas wilayah," ujarnya.

Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan tiga pokmas yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri untuk melebur menjadi satu wadah bersama. Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik keberadaan PPKM yang selama ini menjadi salah satu sumber permasalahan di lapangan. Semua keputusan juga dituangkan dalam notulensi resmi dan berita acara yang ditandatangani seluruh pihak.
Dalam aspek hukum, LPK-RI juga menggandeng Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm sebagai konsultan hukum. Kehadirannya diharapkan memperkuat posisi masyarakat dalam memperjuangkan hak melalui jalur yang sesuai aturan.
"Dengan adanya kesepakatan bersama dan dukungan berbagai pihak, kami optimis permasalahan di Perkebunan Kruwuk bisa diselesaikan tuntas serta memberi manfaat bagi masyarakat luas," tegas Iskandar.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal positif bahwa konflik perkebunan yang telah berlangsung lama akhirnya mulai menemukan titik terang melalui dialog, sinergi, dan komitmen bersama. (Eko)
- 21 views