Skip to main content

Musim Mudik, Truk Batu Bara Hingga Perkebunan Dilarang Melintas

Bengkulu, Siberspace.id - Gubernur Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500-11/545/Dishub/2023 tentang pembatasan angkutan batubara, hasil perkebunan dan angkutan barang umum dan lainnya pada masa lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP DRJD 2616 Tahun 2023; Nomor: SKB/48/IV/2023; Nomor 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

 

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan pada masa angkutan lebaran tahun 2023/1444 Hijriah di Provinsi Bengkulu, diminta kepada Saudara untuk mematuhi hal-hal berikut.

 

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan mulai dari bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang, hasil perkebunan,  dan bahan bangunan. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai tanggal 19 April 2023 s.d 25 April 2023. (TDT)

Wilayah