Skip to main content

Pelajar SMA di Kepahiang Diduga Patungan Beli Ganja

Kepahiang, Siberspace.id -- Pelajar SMA (17) di Kabupaten Kepahiang ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang. Kamis (21/9/2023)

 

Pelajar ini  didapati petugas membawa ganja dengan cara membungkus ganja dengan kertas koran yang diselipkan diantara pinggangnya saat melintas di jalan lintas Kepahiang - Pagar Alam Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

 

Kasatnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio Tambunan menuturkan hasil penyidikan terhadap tersangka bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari seorang bandar Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

 

"Ketiganya secara patungan untuk membeli ganja seharga Rp300.000 kepada seorang yang diduga bandar narkoba," ungkapnya 

 

Selain barang bukti 35,95 gram ganja, petugas juga mengamankan handphone merk iPhone 8 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo FIT warna hitam dan selembar STNK sepeda motor Honda Revo FIT warna hitam 

 

"Dua rekan pelajar SMA yang mengumpulkan uang untuk membeli ganja dan dia yang diduga bandar narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kasat.

 

Akibat perbuatannya pelajar SMA ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasat 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengacu kepada hak-hak anak.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah