Pria Muda di Rejang Lebong Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial VF (21) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong melakukan tindak pidana pencabulan kepada adik iparnya. Minggu (8/10/2023)
Korban merupakan adik iparnya yang masih berusia 9 tahun. Karena aksi bejatnya pelaku diringkus anggota kepolisian Polsek Bermani Ulu.
Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Al Farobi didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong membenarkan telah menerima laporan perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini.
"Iya benar adanya kasus ini, Begitu menerima laporan perkara, unit Reskrim Polsek Bermani Ulu melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka VF hingga akhirnya Minggu 8 Oktober 2023 sekira pukul 12.20 WIB diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," ucapnya
Dikatakan Kapolsek, hingga saat ini terduga tersangka VF masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka VF mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 2 kali kepada korban, pada bulan Juli dan Agustus lalu.
"Tersangka VF mengakui perbuatannya dan diduga kecanduan film dewasa sehingga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri," lanjutnya
Dari perbuatan tersangka VF terancam pasal Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Iksan
Editor : Muldianto
- 250065 views