Tak Dapat Gaji Sejak 2017, Mantan Karyawan Datangi Polres Kepahiang
Kepahiang, Siberspace.id -- Mantan karyawan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang kembali mendatangi Mapolres Kepahiang. Senin (21/8/23).
Kedatangan mantan karyawan PDAM Kepahiang ini mempertanyakan laporan tunggakan gaji yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Kepahiang. Dalam laporannya, sejak tahun 2017, 2019, 2020 dan 2021 gaji yang seharusnya menjadi hak mantan karyawan PDAM Kepahiang ini tak kunjung dibayarkan.
Penasehat Hukum Eks Karyawan PDAM, Hartanto, SH menuturkan bahwa saat ini pihaknya berencana untuk menanyakan kembali persoalan tunggakan gaji yang sebelumnya telah dilaporan ke Polres Kepahiang pada awal tahun 2023 lalu.
"Informasi yang kita terima bahwa polres Kepahiang sudah gelar perkara, nah yang kita mau ketahui itu adalah bagaimana hasilnya. Apakah sudah ada penetapan tersangka atau seperti apa,'' ungkap Hartanto.
Untuk diketahui, sebelumnya antara pihak mantan karyawan dan pihak PDAM membuat Surat Perjanjian Bersama dengan Nomor : 17/DKKTRANS-03/2022. Pada hari Rabu 5 Oktober 2022 bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Pihak pertama Arminsyah selaku Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
Serta Hartanto selaku kuasa hukum, membuat surat perjanjian, dalam perjanjiannya keduanya telah melakukan Perundingan bipartit sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004.
Dari perundingan itu mendapatkan kesepakatan, pihak pertama harus membayar gaji tahun 2017 ke pihak kedua sebesar Rp 194 juta lebih, paling lambat 29 Desember 2022. Untuk gaji tahun 2019 pihak pertama harus membayar gaji sebesar Rp 300 juta lebih, dan tahun 2020 sebesar Rp 180 juta lebih paling lambat tanggal 26 Juni 2023. Pembayaran gaji tersebut harus dilakukan secara tunai di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan itu bersifat final dan mengikat begi kedua belah pihak, juga disaksikan oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Perjanjian Bersama ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan perselisian Hubungan Industrial ini dinyatakan berakhir.
Nyatanya hingga saat ini, gaji dari mantan karyawan di tahun 2017 itu sebesar Rp 194 juta lebih belum dibayarkan.
Editor : Muldianto
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250049 views