Skip to main content

Tak Penuhin TMS, Bawaslu Empat Lawang Resmi Tolak Gugatan HBA-Henny

Empat Lawang, Siberspace.id -- Sidang Pleno putusan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati H. Budi Antoni dan Henny Verawati Dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kamis (10/10).

 

Gugatan yang diajukan oleh pihak HBA - Henny ke Bawaslu Empat lawang, terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2 BA/1611/2024 yang telah memutuskan HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Empat Lawang pada Pilkada 2024.

 

Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon (HBA-Henny), pada Minggu (06/10) lalu. 

 

"Demikian putusan dalam rapat pleno Bawaslu kabupaten empat lawang pada Minggu (06/10) yang dihadiri oleh Rodi Karnain Ahmad, Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Empat Lawang, bacakan dihadapan secara terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 okteber 2024," ujar Rodi Harnain.

 

Ketua KPUD Empat lawang Eshan Budiman, setelah pembacaan hasil sidang menyampaikan kepada awak media. 

 

 "Pilkada Empat Lawang hanya diukuti 1 (satu) pasang calon yang telah sah memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah," tegasnya. (Red)

Wilayah