Skip to main content

UMK Tahun 2024 Mendatang Di Mukomuko Naik

Mukomuko, Siberspace.id -- Pemkab Mukomuko menetapkan UMK tahun 2024 mendatang naik di Mukomuko. Kamis (23/11/23).


Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Destri Gandaria mengatakan, jadi kesepakatan tim dewan pengupahan ada kenaikan UMK 2024. Tentunya dalam perhitungan itu kami menggunakan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

 

"Pemkab Mukomuko menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.816.299,00 , atau mengalami kenaikan sebesar Rp100.458,90 dibandingkan tahun ini sebesar  Rp2.715.839 per bulan," ucapnya.

 

Lanjutnya, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

 

"Bahwa rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam itu dan dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK," lanjutnya.



Dalam peraturan itu ada rumus yang dipakai mencakup tiga hal yang pertama UMK tahun kemarin, inflasi karena Mukomuko belum punya inflasi sehingga daerah ini menggunakan data inflasi Kota Bengkulu, setelah itu pertumbuhan ekonomi.



Terakhir, Ia menjelaskan, alfa itu ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP reng alfa itu 0,1 sampai 0,3 setelah dipaparkan jika daerah ini menggunakan 0,1 maka kenaikannya cuma 2,3 persen jadi dewan pengupahan memakai reng terbesar 0,3 dengan kenaikan 3,7 persen.

 

Reporter : Erwin

Editor : Muldianto

Wilayah