Skip to main content

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Harapkan Dibuat Perda Tentang Zakat Mal

Bengkulu, Siberspace.id -- Peraturan  Daerah (Perda) Zakat Mal jika dibuat bisa salah satu mengatasi kemiskinan di Provinsi Bengkulu, Minggu (18/02/24).


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah, S.Sos., M.AP., mengatakan, sebelumnya saya pernah mengusulkan Raperda pengelolaan zakat mal. Saya pribadi sebagai anggota komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sangat konsen waktu itu dan saya ditunjuk sebagai ketua pansus. sudah mau ketok palu dari delapan fraksi hanya tiga yang menyetujui.

 

"Ya otomatis kalah, padahal nilai kebaikannya itu sangat baik artinya yang akan dirasakan masyarakat terutama masyarakat yang menengah kebawah yang berhak menerima dari zakat mal ataupun zakat penghasilan dari PNS Provinsi Bengkulu," ucapnya.

 

Pada saat itu PNS Prov Bengkulu baru sekitar tujuh ribuan orang, karena guru SMA, SMK belum masuk ke Provinsi. Jadi sekitar tujuh ribuan orang kalau kita kalkulasikan sebayak empat ribu orang saja yang harus bayar zakat, jika ditotalkan bayar zakat Rp. 75.000 per orang dari 2.5 persen dari gaji PNS. Dikalikan empat ribu orang terkumpul selama satu tahun sekitar Rp. 3 miliar. Ini bisa diberikan kepada pelaku UMKM serta yang berhak menerima zakat mal.

 

"Mudah-mudahan ini bisa diusulkan kembali, karena sangat bermanfaat apalagi PNS Provinsi Bengkulu sekarang sudah mencapai sepuluh ribu orang, karena guru SMA, SMK sudah masuk ke Provinsi," tambahnya.

 

Yang sudah berhak memberikan zakat mal gajinya sudah di atas  sekitar enam jutaan perbulan. Jika dikalikan zakat malnya 2.5 persen sekitar Rp.150.000 per orang dikeluarkan setiap bulanya selama 1 tahun bisa mencapai belasan miliar. Ini sangat banyak sekali manfaatnya salah satunya bisa mengetas kemiskinan, dari zakat mal PNS Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

"Ini sebenarnya Perda tentang zakat itu jika di buat dampaknya sangat baik bagi masyarakat bisa meminimalisir angka kemiskinan.
Zakat mal ini merupakan wajib hukumnya," tutupnya. (ADV)

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto 

Wilayah