Jadi Tersangka Suap, 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK
Jambi, Siberspace.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima anggota DPRD Provinsin Jambi periode 2014-2019, Senin (8/5/2023). Sebelumnya, kelima mantan anggota DPRD itu bagian dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 pada September 2022 lalu.
Kelima tersangka yang ditahan itu masing-masing bernama Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI). Para tersangka saat ini mulai menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Nasri Umar Cs ditahan secara terpisah.
"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Senin (8/5/2023).
Johanis menjelaskan, kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah 'ketok palu'. Tanak mengatakan masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp 200 juta," ujar mantan Kejati Jambi ini.
Tanak menyebut masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para tersangka tetap bersikap koperatif.
"Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan. KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," katanya.
Tersangka berikutnya yang ditahan Senin kemarin, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim. Satu nama lagi, Mauli juga sempat dipanggil kemarin. Namun tak hadir. Tersangka berikutnya yang belum ditahan,
Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Sampai saat ini, total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD. Sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni, Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Erwan Malik (Plt Sekda), Saipudin (Asisten III), Arfan (Plt Kadis PUPR), Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), dan AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD).
Johanis menjelaskan, para eks Anggota DPRD Jambi ini menerima sejumlah uang ketok palu dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Suap diberikan mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. "Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota DPRD," ungkapnya.
Zumi Zola menyerahkan uang itu melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan para anggota DPRD senilai Rp 1,9 miliar, dari Rp 2,3 miliar yang disiapkan.
"Terkait mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," beber Johanis.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter :Hendra Nopriansyah
Editor : Muldianto
- 250041 views