Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol di Bengkulu Berakhir Vonis Bebas
Siberspace.id, Bengkulu – Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung berakhir dengan putusan bebas bagi seluruh terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin Agus Hamzah SH, MH menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan, baik dakwaan primer maupun subsider.
Hakim menegaskan bahwa proses pengadaan lahan proyek tol telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta pimpinan KJPP Toto Soeharto.
Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa utama, Hazairin dan Hartanto, dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah.
Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Putusan bebas tersebut langsung menjadi perhatian publik karena perkara ini berkaitan dengan proyek strategis nasional dan dugaan kerugian negara bernilai besar.
- 2 views