Skip to main content

KPK: Kasus Nilai Suap Proyek Kereta Api Berjumlah 14,5 M

Siberspace.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dalilh para tersangka penerima suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.

Sebagian Hasil korupsi digunakan untuk tersangka dalam tunjangan hari raya (THR).

"Suap dari hasil pemeriksaan diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Wakil Ketua KPK, Kamis (14/4/2023).

Adapun empat proyek yang dimaksud yakni: 

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
  3. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. 

Tanak menyebutkan dalam proses pembangunan dan perawatan proyek tersebut diduga terjadi setting pemenang pelaksana oleh pihak melalui rekayasa. Rekayasa melalui proses administrasi sampai pemenang tender.

"Diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari pihak swasta yang dimaksud, berjumlah 5 s/d 10 % dari nilai proyek," kata Tanak.

Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang tersebut, lanjut Johanis, di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR).

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," tegasnya.

Rp 2,8 M Disita KPK

KPK juga menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar. Berjumlah Rp 2,823 miliar.

"KPK mengamankan barang bukti uang Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dolar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara komprehensif senilai total Rp 2,823 M, jelas Johanis Tanak. (Cdy)

Wilayah