KPU Kaur : Pelantikan Bupati/Wabup Terpilih Sesuai Perpres
Kaur, Siberspace.id -- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Divisi Teknis Tony Kuswoyo mengatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, telah mengusulkan jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih periode 2025/2030. Tony menjelaskan, untuk jadwal pelantikan masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 80.
" Sampai saat ini, kita masih mengikuti dan berpedoman dengan Perpres Nomor 80, sesuai jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati, sebab belum ada pergantian atau perubahan dari ketentuan itu ", tegas Tony Kuswoyo.
Dirinya mengungkapkan, sampai dengan saat ini KPU Kaur masih belum mendapatkan petunjuk terbaru mengenai jadwal pelantikan. Dan tidak menutup kemungkinan jadwal pelantikan bisa berubah, jika nanti MK akan melakukan perubahan jadwal.
Mengingat beberapa daerah, masih dalam sengketa Pilkada. Sehingga pelantikan serentak belum bisa dilakukan, dan untuk mensinkronisasikan jadwal, pengunduran pelantikan harus dilakukan.
Lebih lanjut Tony menjelaskan, apabila nanti ada jadwal terbaru maka, KPU Kaur akan segera menginformasikan hal tersebut kepada pihak Bupati/Wakil Bupati terpilih dan juga dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur yang akan memfasilitasi pelantikan Bupati/Wakil Bupati. (AA)
- 250067 views