Skip to main content

Longsor, Petani Kabupaten Lebong Gugat PT. Pertamina Gheotermal Energy (PGE)

Bengkulu, Siberspace.id -- Petani Kabupaten Lebong gugat PT. Pertamina Gheotermal Energy (PGE) terkait peristiwa lingkungan Banjir bandang dan Longsor pada 08 Februari 2018 yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi petani. Sabtu (27/1/2024)

 

Petani yang melakukan gugatan tersebut berjumlah 3 orang yang memiliki alas hak dan terdampak langsung akibat peristiwa tersebut, ketiga petani tersebut bernama David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta.

 

Para penggugat melalui pengacaranya M. Emir Miftah, S.H., menyampaikan dengan melalui gugatan ini mereka berharap akan mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugian yang telah mereka derita selama beberapa tahun lalu akibat perbuatan pihak PT. PGE Hululais.

 

"Penggugat yang hadir hari ini merupakan pemilik lahan secara sah dan legal yang diakui oleh negara, yang berada di desa Bungin, kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Selatan yang mana mereka merupakan korban yang terdampak langsung akibat dari timpunan material dari PT. PGE Proyek Hulu Lais yang berada di atas, kemudian turun kebawah sungai air botok dan lahan mereka berada di hilir," ucap Emir saat Konferensi Pers, Jumat (27/01/2024).

 

Dilanjutnya, pada tahun 2018 hingga dengan saat ini, lahan tersebut tidak dapat di fungsikan lagi sebagai sawah, karena itu kuasa hukum dan Akar Global Inisiatif melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tubei Kelas II, Kabupaten Lebong dengan alat bukti dan hasil penelitian yang sudah dilakukan kurang lebih selama 6 bulan lalu.

 

"Hari ini pukul 13.20 WIB, kami telah daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tubei melalui e-court atau melalui online sehingga masih menunggu notifikasi dari Pengadilan Negeri Tubei," lanjut Emir.

 

Untuk diketahui, yang menjadi tuntutan terhadap PT. PGE Hulu lais sebagaimana termuat dalam petitum gugatan, yakni :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

 

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada masing-masing penggugat.

 

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sesuai uraian diatas apabila lalai dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp250.000, untuk setiap hari keterlambatan.

 

5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).

 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.

 

Reporter : Annisa

Editor : Muldianto

Wilayah