Skip to main content

LPK-RI Blitar Berhasil Selamatkan Hak Nasabah dalam Proses Lelang Rumah di BPR Amira Karangploso

 

Blitar, Siberspace.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak konsumen. Kali ini, lembaga tersebut berhasil mengawal dan menyelesaikan kasus lelang rumah milik salah satu nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amira Karangploso, Malang, yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.

 

Ketua DPC LPK-RI Blitar, Moh. Iskandar, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima aduan dari nasabah bernama Nurwahyudi terkait proses lelang rumah yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan nasabah secara langsung. Setelah melakukan kajian hukum dan investigasi di lapangan, LPK-RI menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh pihak bank.

 

“Nasabah seharusnya diberikan ruang dan kesempatan untuk mengetahui serta merespons proses lelang. Namun, dalam kasus ini, kami menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur yang bisa merugikan konsumen,” jelas Iskandar.

 

Diketahui, pinjaman awal sebesar Rp160 juta milik Nurwahyudi membengkak menjadi Rp350 juta, sehingga mendorong LPK-RI untuk turun langsung melakukan pendampingan hukum. Tim LPK-RI Blitar pun melakukan klarifikasi langsung ke kantor BPR Amira Karangploso.

 

Pihak BPR Amira, melalui pernyataan Banar Wijarko selaku perwakilan, menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Meski demikian, pihak bank menyatakan membutuhkan waktu 3–4 hari untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengambil keputusan.

 

 

Pendampingan intensif oleh LPK-RI Blitar membuahkan hasil positif. Dalam kurun waktu singkat, proses penyelesaian berjalan dengan lancar dan transparan. Nasabah mendapatkan kejelasan status kreditnya, dan potensi lelang rumah dapat dihindari. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa semua proses kredit dijalankan secara transparan, manusiawi, dan sesuai hukum. Nasabah bukan objek, melainkan subjek hukum yang wajib dilindungi,” tegas Iskandar.

Sementara itu, Nurwahyudi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LPK-RI Blitar atas pendampingan yang profesional dan aspiratif dalam menyelesaikan kasusnya.

 

Atas keberhasilan ini, LPK-RI Blitar mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa agar tidak ragu untuk melapor. Dengan jaringan yang luas dan tim hukum yang solid, LPK-RI siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di sektor perbankan dan jasa keuangan. (Eko)

Wilayah