Mediasi Penghadangan Truk, Polsek Napal Putih Bengkulu Utara (BU) Kecamatan Napal Putih dan Ulok Kupai Bersama Manajemen PT Alno.
Bengkulu Utara, Siberspace.id - Polsek Napal Putih Bengkulu Utara (BU) kemarin melakukan mediasi antara warga Kecamatan Napal Putih dan Ulok Kupai bersama Manajemen PT Alno. Ini terkait konflik masyarakat dengan perusahaan.
Tak hanya soal penghentian truk angkutan dari PT Alno oleh masyarakat lantaran debu yang ditimbulkan. Namun masyarakat juga mengeluhkan lambatnya proses bongkar muat TBS yang dijual warga ke perusahaan. Hal ini kerap membuat keributan baik antara sesama sopir truk yang mengangkut untuk menjual TBS maupun dengan karyawan PT Alno.
Polisi kemarin berinisiatif melakukan mediasi untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat maupun konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Masyarakat menilai perusahaan terlalu lambat dalam proses bongkar muat. Sedangkan antrean truk sudah panjang menunggu proses bongkar muatan TBS.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan yang diwakili oleh Hendrik Simbolon sebagai Manajer Pabrik menyatakan siap mempercepat proses bongkar CPO. Disepakati juga minimal perusahaan harus menerima 250 truk ataupun kendaraan kecil yang menjual TBS.
Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng P, SH menuturkan jika polisi juga akan turun saat bongkar muat di perusahaan. Ini untuk memastikan keamanan dan tidak ada keributan baik sesama sopir maupun dengan perusahaan.
“Kita akan turunkan personel bersama TNI untuk pengamanan di lokasi,” ucapnya.
Kesepakatan kemarin juga dituangkan dalam surat pernyataan masing-masing. Sehingga Polisi meminta perusahaan mengikuti kesepakatan tersebut dan akan melakukan pengawasan.
“Ini merupakan tindakan pencegahan agar tidak terjadi konflik,” kata Sugeng.
Sementara itu, terkait larangan angkutan CPO melintasi lima desa yang terjadi Selasa lalu hingga hari ini. Belum ada kesepakatan. Mediasi akan dilakukan lagi dan perusahaan akan menghadirkan pimpinan perusahaan terkait tuntutan warga untuk perbaikan jalan, jembatan dan penyiraman jalan jika truk angkutan perusahaan ingin melintasi jalan desa.
Editor : Muldianto
Reporter : Edoin Pahlefi
- 250068 views