Skip to main content

Timbun BBM Subsidi, Warga Mukomuko Diamankan Polda Bengkulu

 

Bengkulu, Siberspace.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil meringkus terduga pelaku penimbun BBM subsidi jenis pertalite inisial SD warga Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan waktu kejadian 1 November 2024 lalu, Senin (04/11/24).


Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.IK., M.Si, kronologis perkara berawal dari laporan masyarakat yang membeli BBM di salah satu SPBU Kabupaten Mukomoko bahwa adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite, kemudian Personil Unit III Subdit Tipidter melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam tanpa Nopol yang sedang membawa BBM jenis Pertalite.


"Kemudian Anggota Subdit Tipidter menghentikan mobil tersebut dan mendapati pelaku sedang mengangkut BBM jenis pertalite sebanya lebih kurang 416 liter yang dimuat dalam 13 jerigen berkapasitas 35 liter dengan masing-masing jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 32 liter," ucap Kombes Pol Anuardi saat jumpa pers di Polda Bengkulu.


"Setelah menayakan terkait legalitas pengakutan BBM jenis pertalite tersebut Anggota Subdit III Tipidter Ditreskrimsus mengamankan pelaku beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 Unit Mobil Suzuki Cary warna hitam tanpa Nopol, 13 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi masing-masing jerigen lebih kurang 32 liter BBM jenis pertalite dengan total BBM jenis pertalite 416 liter, 2 buah selang masing-masing panjang 1 meter, 1 unit Handphone merek Oppo A37 warna rose gold beserta 2 Sim Card," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan, dalam mendapatkan BBM jenis pertalite pelaku menggunakan 5 buah QR Code My Pertamina yang didapat dari para pedagang BBM eceran/konsumen pelanggan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga BBM jenis pertalite tersebut sejak Bulan Desember tahun 2022.


"Dengan peran tersangka, pelangsir BBM jenis Pertalite di SPBU, penyuplai BBM jenis pertalite ke beberapa pedagang BBM eceran. Dengan modus operandi,  tersangk melakukan pembelian secara berulang-ulang di SPBU menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan Nopol kendaraan kemudian untuk dijual kembali ke pedagang BBM eceran," jelasnya.


Akibat kejadian ini terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi 'Pasal ini menyatakan bahwa pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar'.

 

Reporter : Muldianto

Editor : Melinda

Wilayah