Skip to main content

Yayasan PUPA Gelar Konferensi Pers Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Bengkulu, Siberspace.id -- Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak) mengadakan Konferensi Pers dalam memperingati kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di Bengkulu. Kamis (07/12/23).

 

Direktur PUPA (Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak) Bengkulu Susi Handayani mengatakan, bahwa PUPA selaku anggota dari Forum Pengada Layanan (FPL) dengan tema 'Mengawal Implementasi UU Tindak Pidana Asusila Untuk Pemenuhan Hak Korban kekerasan dan Perlindungan Pendamping'. Untuk Perempuan korban kekerasan di Indonesia, melaksanakan advokasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

 

“Nah sejak saat itu pula undang-undang ini menjadi pedoman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan,” ucapnya.


Namun sayangnya 130 kasus kekerasan seksual baik KTP dan KTA sepanjang 2023 di Bengkulu, belum menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dikarenakan bagi anak sudah memiliki Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga dirasa cukup melindungi hak korban.

 

“Jadi untuk kasus kekerasan seksual anak di Polda Bengkulu selalu, berpedoman dengan Pasal 23 UU TPKS yang berbunyi Perkara   Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian   di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” lanjutnya.

 

Sehingga dalam pemenuhan hak-hak korban pada undang-undang TPKS hak restitusi belum sama sekali dilakukan. Begitu juga untuk korban dewasa, pada kasus Asusila, KSBE tidak menggunakan UU TPKS. Hal tersebut dikarenakan adanya petunjuk teknis dalam penerapannya, juga APH yang belum mengetahui bahwa UU TPKS sudah disahkan.

 

“Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan semangat awal penyusunan UU TPKS yaitu menjamin akses keadilan bagi Korban. Nah hal ini dikarenakan masih banyak dari APH yang belum mengetahui adanya UU TPKS, apalagi memahami substansi UU TPKS,” tutupnya.

Reporter : Muldianto

Editor : Monica

Wilayah