Skip to main content

Bakar Lahan Sembarangan, Polda Bengkulu Sanksi Tegas Pelaku!

Bengkulu, Siberspace.id -- Kepolisian Daerah Bengkulu akan sanksi tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan secara sembarangan. Jumat (13/10/2023)

 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Anuardi, mengatakan, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan secara sembarangan akan terancam pidana hingga 10 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18/2014 pasal 48 ayat 1 pelaku pembakaran hutan dan lahan dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

"Untuk warga yang membakar hutan dan lahan sembarangan akan ada ancaman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya 


 

Seluruh Polres di Provinsi Bengkulu telah menggerakkan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membakar lahan dan hutan. Hal ini guna menghindari terjadinya kebakaran yang meluas sehingga menyebabkan terjadinya kabut asap di wilayah tersebut.

 

Sementara itu, Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran Bengkulu telah mencatat, sejak September hingga saat ini telah terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut sebanyak 36 kali.

 

Dari 36 kebakaran lahan dan hutan di Bengkulu, 30 terjadi pada September dan selama Oktober 2023 telah tercatat enam kali kebakaran. Sebanyak 36 kebakaran yang terjadi di Bengkulu terbanyak berada di tiga wilayah yaitu Kecamatan Selebar, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Muara Bangkahulu.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah