Skip to main content

Bandar Narkoba Akhirnya Diciduk, Setelah Sempat Buron 20 Hari

Bengkulu, Siberspace.id - Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong inisial ID, dibekuk tim opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

 

Dia diamankan di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, di salah satu warung jagung pada Rabu 22 Maret 2023 lalu.

 

Penangkapan ID merupakan hasil pengembangan dari ungkapan sebelumnya, terhadap tersangka WI yang dibekuk 1 Maret 2023 lalu. WI yang diduga pengedar narkoba, diamankan di kediaman ID dengan 2 paket sabu.

 

Dari keterangan IW itulah diketahui jika sabu tersebut diperoleh dari ID yang saat itu tidak berhasil ditangkap. Setelah menjadi buronan hampir satu bulan, akhirnya ID berhasil diciduk.

 

Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Rohadi membenarkan penangkapan ID yang saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

“Benar ada penangkapan itu. Untuk lengkapnya silakan ke Kasubdit langsung,” ucap Kombes Pol. Rohadi.

Sementara itu Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Joan Verdianto mengatakan ID diburu sejak ditangkapnya IW yang merupakan kaki tangan ID.

"Sudah diamankan, barang buktinya yang ada pada IW itulah, dia (ID) kan waktu kita tangkap IW itu kabur, 20 hari lah baru akhirnya dapat,” jelas AKBP. Joan.

 

Menambahkan, Kanit 1 Subdit 1, AKP. Donal Sianturi yang memimpin penangkapan mengatakan ID masuk kategori sebagai bandar, dia menyediakan barang dan dijual oleh IW. Selain itu menyediakan tempat untuk pembeli narkoba dan langsung bisa pakai di tempat.

"Kategorinya bandar itu dia yang sediakan barang, lalu dijual oleh IW. Di rumahnya juga ada tempat semacam gudang untuk tempat makai (sabu) kalau ada pembeli yang mau pakai di tempat, pengakuannya sudah satu tahun menjalani profesinya itu,” jelas AKP. Donal yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah ini. (Cdy)

 

Wilayah