Skip to main content

Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras pada Razia Hiburan Malam

Jawa Timur, Siberspace.id - Dalam operasi gabungan  ini,  tim fokus pada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias miras yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC),  sehingga peredarannya perlu diawasi.

 

Kegiatan diawali dengan melakukan pemeriksaan pada tempat hiburan yang berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmad, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Berdasarkan pemeriksaan, didapati tempat tersebut hanya menjual MMEA Golongan A (kadar alkohol kurang dari 5%).

 

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada tempat hiburan lainnya yang berada di Jalan Welirang, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Hasilnya, terdapat MMEA Golongan A dan 251 botol MMEA Golongan B (kadar alkohol 5% sampai dengan 20%) dan Golongan C (kadar alkohol lebih dari 20%) berbagai merek dan kadar,” ucap Gunawan.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tempat hiburan tersebut juga tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), sehingga tim melakukan pencegahan dengan melakukan penyegelan terhadap MMEA Golongan B dan C tersebut,” ungkapnya.

 

Terakhir, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan di Jalan Simpang Coklat, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasilnya, terdapat 1.080 botol MMEA Golongan B dan C berbagai merek dan kadar.

 

Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim membawa barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Melalui sinergi yang baik, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai sesuai tugas kami sebagai Community Protector,” pungkas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

 

 

Wilayah