BKSDA Bengkulu Uji Coba Penerapan PNBP di Empat Taman Wisata Alam di Seluma Selama Liburan Lebaran
Seluma, Siberspace.id -- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu mulai melakukan uji coba penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di empat lokasi Taman Wisata Alam (TWA) yang ada di Kabupaten Seluma. Rencananya, uji coba ini akan dimulai pada liburan Lebaran 1446 Hijriah mendatang, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan dampak positif bagi perekonomian setempat.
Empat lokasi TWA yang terlibat dalam uji coba PNBP ini antara lain TWA Pasar Ngalam di Desa Kungkai Baru, TWA Pasar Seluma, TWA Pasar Talo di Desa Penago 1, dan TWA Air Alas di Desa Tedunan. Plt. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Zainal Asikin, menjelaskan bahwa penerapan PNBP di TWA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
“Uji coba PNBP ini akan berlaku mulai liburan lebaran tahun ini. Kami tengah mempersiapkan tiket masuk untuk pengunjung di masing-masing kawasan TWA dengan bantuan personel BKSDA dan pemerintah desa setempat,” ujar Zainal Asikin dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara rutin untuk melihat efektivitas penerapan PNBP di setiap kawasan TWA.
Untuk tarif PNBP, di antaranya tiket masuk pengunjung berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000, dengan tambahan biaya untuk kendaraan mobil sebesar Rp 10.000 dan sepeda motor Rp 5.000. Selain itu, terdapat pungutan untuk kegiatan wisata alam lainnya yang dapat berubah sesuai dengan kelas yang ditetapkan pada setiap lokasi TWA.
“Melalui penerapan PNBP ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang ingin membuka usaha seperti berjualan kuliner atau produk lokal di sekitar kawasan TWA,” tambah Zainal.
Sementara itu, perubahan status kawasan hutan juga turut disorot. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Seluma diubah statusnya, termasuk Cagar Alam (CA) Pasar Ngalam, Pasar Seluma, Pasar Talo, dan Air Alas yang kini berstatus sebagai TWA. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya perubahan status kawasan hutan menjadi TWA dan penerapan PNBP, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Kabupaten Seluma dapat lebih optimal, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Reporter : Erika yulanda
Editor : Melinda
- 250102 views