Diduga Pakai dan Edarkan Ganja, Pemuda Bengkulu Diringkus Polisi
Bengkulu, Siberspace.id -- Terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja, Dua Pemuda Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Minggu (5/11/2023)
Kedua pemuda ini adalah DF (27) dan ME (27) yang baru keluar dari Lapas Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan. Ia mengatakan keduanya merupakan residivis pada kasus yang sama.
“DF merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2022 lalu. Sedangkan ME merupakan penjual narkotika jenis tanaman ganja. Selain menjual, ME juga pemakai,” katanya
Lanjutnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kawasan tempat tinggalnya kerap dijadikan lokasi untuk bertransaksi barang haram.
"Penangkapan keduanya ini bermula dari laporan masyarakat yang melapor ke anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu bahwa kawasan tempat tinggalnya kerap dijadikan lokasi untuk bertransaksi barang haram," lanjutnya
Akibat perbuatannya kedua pelaku didakwa dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250073 views