Disnakertrans Rejang Lebong : UMK Rejang Lebong Merujuk Ke UMP Bengkulu
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong sosialisasikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 yang mengalami kenaikan. Minggu (26/11/2023)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong Syamsir mengatakan daerah itu belum memiliki dewan pengupahan sehingga belum bisa menentukan upah minimun kabupaten (UMK) dan masih merujuk ke UMP Provinsi Bengkulu.
"UMK Rejang Lebong Tahun 2024 masih merujuk ke Upah Minimum Provinsi Bengkulu sebesarRp2.507.079 atau mengalami kenaikan dari Tahun 2023 sebesar Rp2.418.280," katanya
Lanjutnya, pemberlakuan upah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah daerah setempat belum sepenuhnya ditaati oleh perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong mengingat sebagian besar bergerak di sektor UMKM dan pertokoan.
"Perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini kebanyakan masih terbilang kecil karena belum ada yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang," lanjutnya
Ia berharap, perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong bisa menerapkan ketentuan pengupahan sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di masing-masing perusahaan.
Reporter : Ahmad
Editor : Muldianto
- 250039 views