Skip to main content

DPC LPK-RI Blitar Berhasil Kembalikan Motor Nasabah yang Disita Debt Collector FIF

 

Blitar, Siberspace.id -- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak konsumen. Dalam sebuah langkah tegas, LPK-RI berhasil mengadvokasi pengembalian satu unit sepeda motor milik warga yang sebelumnya disita secara sepihak oleh oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan FIF.

 

Peristiwa ini bermula dari pengaduan seorang warga, Ivan, warga RT01/RW05 Bendowulung, Kabupaten Blitar, yang mengaku menjadi korban tindakan penarikan kendaraan tanpa dasar hukum. Menanggapi laporan tersebut, DPC LPK-RI Blitar segera bertindak cepat dengan melakukan advokasi dan mediasi terhadap pihak terkait.

 

“Penarikan kendaraan di jalan tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum. Kami hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari tindakan sewenang-wenang yang merugikan,” tegas Moh. Iskandar, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar.

 

 

Melalui proses pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, sepeda motor yang sempat ditahan selama tiga hari akhirnya berhasil dikembalikan kepada pemilik yang sah. Penyerahan motor dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat LPK-RI Blitar dan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat serta awak media.

 

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada LPK-RI Blitar yang telah membantu memediasi hingga sepeda motor Scoopy saya bisa kembali,” ujar Ivan, nasabah FIF yang merasa sangat terbantu.

 

Keberhasilan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ilegal debt collector yang masih marak terjadi di lapangan. DPC LPK-RI Blitar menegaskan akan terus mengawal hak-hak konsumen dan siap menjadi garda terdepan dalam menghadapi praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur hukum.

 

Masyarakat Kabupaten Blitar yang mengalami permasalahan serupa diimbau untuk tidak takut melapor dan dapat meminta pendampingan hukum langsung di Kantor Sekretariat LPK-RI, Tuliskriyo, Sanankulon, Kabupaten Blitar. (Eko)

Wilayah