13 Perusahaan Sawit di Bengkulu Diduga Serobot Kawasan Hutan, Genesis Desak Penegakan Hukum Tegas
Bengkulu, Siberspace.id -- Sebanyak 13 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu terbukti melakukan aktivitas usaha secara ilegal di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Fakta ini diungkap melalui analisis spasial dan investigasi lapangan oleh lembaga lingkungan Genesis Bengkulu.
Temuan ini menggambarkan pola pelanggaran hukum yang sistematis dan bukan sekadar kekeliruan administratif. Parahnya, tindakan ilegal ini dinilai turut mempercepat laju deforestasi di Bengkulu—provinsi yang memiliki cadangan keanekaragaman hayati penting di Pulau Sumatera.
Dari 13 perusahaan tersebut, 8 di antaranya telah mengajukan penyelesaian administratif melalui Pasal 110 A dan B Undang-Undang Cipta Kerja, mengindikasikan pengakuan atas pelanggaran. Namun, langkah ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum dan ekologis yang timbul akibat kegiatan mereka. Lima perusahaan lainnya bahkan tidak menunjukkan iktikad baik dengan belum mengajukan permohonan penyelesaian sama sekali.
Berikut nama-nama perusahaan yang tercatat beroperasi di kawasan hutan secara ilegal:
1. PT Agro Nusa Rafflesia
2. PT Sandabi Indah Lestari
3. PT Agri Andalas Bengkulu
4. PT Alno Agro Utama
5. PT Mitra Puding Mas
6. PT Mukomuko Agro Sejahtera
7. PT Surya Andalan Primatama
8. PT Aqgra Persada
9. PT Daria Dharma Pratama
10. PT PD Pati
11. PT Persada Sawit Mas
12. PT Laras Prima Sakti
13. PT Jetropha Solution
Genesis juga menyoroti kurangnya transparansi dari pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari kementerian terkait perusahaan mana yang telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan penyelesaian administratif, sehingga membuka celah permainan kotor yang berisiko merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, menegaskan bahwa kawasan hutan adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan.
“Setiap hektar hutan yang dikorbankan untuk korporasi rakus adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi masa depan,” tegasnya.
Egi juga mengingatkan bahwa mekanisme hukum sudah sangat jelas, mulai dari UU No.41 Tahun 1999 hingga Permen LHK No.8 Tahun 2021. Ia menantang pemerintah untuk benar-benar menindak tegas korporasi pelanggar tanpa pandang bulu.
“Jika negara gagal bertindak, deforestasi akan terus meluas, bencana ekologis semakin sering terjadi, dan rakyatlah yang akan menanggung derita,” tutup Egi.
Reporter : Edoin
Editor : Melinda
- 250143 views