Skip to main content

Aliansi Masyarakat Bengkulu Bergerak Tolak PJ Walikota Bengkulu

Bengkulu, Siberspace.id -- Aliansi Masyarakat Bengkulu Bergerak mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan penolakan berkaitan dengan penetapan nama penjabat (Pj) Walikota Bengkulu oleh pihak Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan nama Arif Gunadi. Senin (25/9/2023)

 

Perwakilan Aliansi, Saiful Anwar dalam orasinya mempertanyakan proses penetapan nama Arif Gunadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, karena dari pengusulan yang dilakukan oleh pihak DPRD kota Bengkulu serta juga Gubernur atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menyebutkan nama Arif Gunadi di dalamnya.

 

"Jika merujuk penetapan dari Penjabat Bupati Bengkulu Tengah yang tidak mengambil nama dari usulan DPRD Bengkulu Tengah maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan dari pihak Kemendagri yang berasal dari luar dapat dipahami karena untuk menjaga independensi mengantisipasi terjadinya gejolak politik maupun sosial yang akan ditimbulkan." Ucapnya

 

Untuk penetapan Penjabat Walikota Bengkulu atas nama Arif Gunadi oleh pihak Kemendagri menurut Saiful tidak melalui proses dan prosedur yang diatur berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2003, sehingga menimbulkan pertanyaan publik yang dikatakannya sarat dengan kepentingan-kepentingan politik terutama jelang tahun politik 2024.

 

Aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak berharap Pemerintah Provinsi bisa menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Kementerian Dalam Negeri maupun kepada Presiden berkaitan dengan adanya dugaan tidak netralnya dalam penetapan nama Arif Gunadi sebagai pejabat Walikota Bengkulu, dengan alasan dan bukti-bukti yang disampaikan itu. 

 

Sementara itu Asisten I Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar yang menerima langsung perwakilan massa di ruang Media Center Pemda Provinsi Bengkulu menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan akan disampaikan juga ke Presiden.

 

"Kami akan tindaklanjuti aspirasi ini yang akan kami teruskan ke Kemendagri juga Presiden. Karena ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah," ujarnya

 

Khairil Anwar mengatakan memang dalam proses pengusulan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu tidak tercatat nama Arif Gunadi sementara untuk usulan dari pihak DPRD kota Bengkulu menurutnya menjadi kewenangan dari pihak DPRD kota Bengkulu walaupun Berdasarkan informasi dan pemberitaan disebutkan juga tidak ada nama Arif Gunadi.

 

Reporter : Hendra 

Editor : Muldianto

Wilayah