Anggota Polres Kepahiang Bripka RS, Resmi Dipecat
Kepahyang, Siberspace.id - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri dilaksanakan Polres Kepahiang, 12 Juli 2023.
Upacara PDTH melaksanakan pemberhentian Anggota Polres Kepahyang, Bripka. RS sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor. KEP/106/V/2023.
Bripka RS disebutkan terbukti melanggar Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Diketahui, bintara senior Polres Kepahyang ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. RS yang dipimpin Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si. RS tak dihadirkan secara langsung, tetapi digantikan oleh fotonya yang dibawa oleh anggota Polres Kepahiang.
Alasan Kapolres tak dihadirkan RS, karena masih menjalani penahanan.
“Ya tadi dilakukan PTDH satu anggota kita yang tidak disiplin. Dengan demikian dia tak lagi bagian dari anggota Polri,” ucap Kapolres Kepahiang.
Kapolres mengingatkan seluruh personel Polres Kepahiang agar tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus seperti yang dilakukan Bripka RS. Seluruh anggota harus bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh personel agar menjauhi kasus-kasus demikan,” katanya.
Editor : Muldianto
Reporter : Edoin Pahlefi
- 250066 views